Kembali lagi,
wacana pergantian sistem pemerintahan di Indonesia terdengung di telinga.
Wacana tersebut menginginkan adanya perubahan ketatanegaraan yaitu NKRI bersyariah
yang berlandaskan agama. Ini bukan kali pertamanya, sudah berulang-ulang wacana
tersebut disampaikan hingga berbagai media turut bersuara.
Saat aksi 212
tahun 2016, wacana NKRI bersyariah sudah disorakkan dan kembali lagi wacana
tersebut dipertegas saat berlangsungnya reuni 212 di tahun 2017. Tidak sampai di
situ, pada 2018 wacana NKRI bersyariah lagi-lagi disuarakan oleh salah seorang
tokoh saat menyampaikan dukungannya pada capres Prabowo. Tentu saja, wacana
NKRI bersyariah mendapat pro dan kontra dari berbagai kalangan. Lantas,
siapakah tokoh yang terus memperjuangkan konsep NKRI bersyariah?
Habib Rizieq Shihab,
salah satu tokoh di balik konsep NKRI bersyariah. Atas ambisinya, Habib Rizieq
Shihab menuliskan sebuah buku yang berjudul Wawasan Kebangsaan, Menuju NKRI
Bersyariah. Dalam tulisan Habib Rizieq Shihab, ia menyatakan bahwa sistem
demokrasi tidak sejalan dengan prinsip syariah sehingga penyebutannya perlu
diganti dengan kata syuro. Menurutnya, Pancasila lahir dari nilai-nilai yang
islami sehingga perlu perubahan menjadi NKRI bersyariah. Ia juga menambahkan
bahwa perubahan tersebut merupakan strategi perjuangan umat islam di Indonesia.
Penamaan Pancasila
dapat memicu berbagai tafsiran yang berbeda sementara NKRI bersyariah hanya
merujuk pada kitab agama. Olehnya itu, sekali lagi Habib Rizieq Shihab
mengatakan perlunya NKRI bersyariah. Pernyataan tersebut mengundang respon dari
berbagai tokoh, salah satunya Denny JA, seorang konsultan politik sekaligus
tokoh sosial media.
Denny JA dalam esainya yang berjudul NKRI Bersyariah atau Ruang Publik
yang Manusiawi mengemukakan dua poin penting.
1. Habib Rizieq Shihab perlu mendetailkan kembali proposalnya dalam dua
tahap. Pertama, perlunya mengoperasionalkan apa yang dimaksud NKRI bersyariah.
Sangat perlu diturunkan dan diterjemahkan nilai bersyariah tersebut dalam
indeks yang terukur. Kedua, setelah menjadi indeks terukur dilakukan pengujian
berdasarkan data.
2. Penting mana, label atau substansi? Dalam tulisan Denny JA menilai
bahwa Pancasila sudah menerapkan nilai-nilai yang islami sehingga tidak perlu ada
lagi perubahan (label) NKRI bersyariah. Menurutnya, Pancasila sudah menjadi
fondasi bangsa bahkan lebih ekstra memberikan perhatian terhadap agama.
Saya setuju dengan
kedua poin tersebut. Habib Rizieq Shihab memang perlu menjabarkan secara rinci
apa maksud NKRI bersyariah. Dari penjabaran tersebut akan ditemukan variabel
mana saja yang dimaksudkan dalam NKRI bersyariah. Kemudian, variabel-variabel
tersebut diuji dengan menggunakan data secara global, bukan hanya data
Indonesia saja. Selanjutnya, hasil dari pengujian itu diturunkan kembali secara
detail berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam al-qur’an.
Pandangan
saya pribadi, NKRI bersyariah adalah NKRI yang menerapkan dan menegakkan
syariat islam termasuk di dalamnya sistem pemerintahan, kehidupan sosial
ekonomi, pendidikan hingga hukum peradilan. Menegakkan syariat islam seperti
halnya dalam kehidupan kenegaraan merupakan seruan sang pemilik semesta.
Penerapannya bukan hanya di Indonesia saja tapi seluruh negara di dunia. Apa
yang diserukan oleh Habib Rizieq yaitu NKRI bersyariah tidak jauh beda (penerapannya)
dengan visi sistem pemerintahan yang diperjuangkan saat ini yaitu Pancasila.
Olehnya itu, perlu kiranya Habib Rizieq menurunkan konsep NKRI bersyariah dalam
indeks terukur.
NKRI Bersyariah dalam Balutan Pancasila
Seruan NKRI
bersyariah yg seringkali disorakkan oleh Habib Rizieq seakan membawa kita pada
pandangan bahwa negara saat ini tidak memberikan ruang terhadap penerapan
konten yang berdasarkan syariah. Namun, sebenarnya hal tersebut tidak demikian.
Pancasila adalah sistem yang sekuler namun tetap memberi ruang terhadap
penerapan konten yang berbau syariah atau agama bahkan memiliki lembaga seperti
kementerian agama.
Pancasila sebagai
dasar negara telah memberi ruang secara umum (kebebasan) kepada siapa saja
untuk memeluk agama apapun. Ingat, Pancasila mengajarkan Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang dituangkan dalam
undang-undang. Undang-undang tersebut juga mengatur berbagai prinsip syariah
seperti aturan mengenai perbankan syariah, perkawinan, zakat dan sebagainya.
NKRI bersyariah
sejatinya telah diterapkan di dalam Pancasila. Bahkan saat perumusan Pancasila terdapat
tokoh muslim seperti Wahid Hasyim dan Mohammad Hatta yang notabenenya paham soal agama. Lantas, apa yang dikehendaki atas
seruan NKRI bersyariah? Saya pikir, konsep NKRI bersyariah hanyalah label
semata yang penerapannya sudah diimplementasikan berdasarkan nilai-nilai
Pancasila. Pancasila adalah jalan tengah yang menyelaraskan berbagai sistem
termasuk konten yang berbau syariah atau agama.
Pancasila sudah
menjadi fondasi bangsa yang diterima secara universal. Pancasila merupakan
gambaran nilai-nilai yang islami. Dengan Pancasila pula, kita dapat mencapai
ruang publik yang manusiawi. Sekali Pancasila tetaplah Pancasila.
Komentar
Posting Komentar