Langsung ke konten utama

Pandangan di Balik Tulisan Denny JA: NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi?


Kembali lagi, wacana pergantian sistem pemerintahan di Indonesia terdengung di telinga. Wacana tersebut menginginkan adanya perubahan ketatanegaraan yaitu NKRI bersyariah yang berlandaskan agama. Ini bukan kali pertamanya, sudah berulang-ulang wacana tersebut disampaikan hingga berbagai media turut bersuara.


Saat aksi 212 tahun 2016, wacana NKRI bersyariah sudah disorakkan dan kembali lagi wacana tersebut dipertegas saat berlangsungnya reuni 212 di tahun 2017. Tidak sampai di situ, pada 2018 wacana NKRI bersyariah lagi-lagi disuarakan oleh salah seorang tokoh saat menyampaikan dukungannya pada capres Prabowo. Tentu saja, wacana NKRI bersyariah mendapat pro dan kontra dari berbagai kalangan. Lantas, siapakah tokoh yang terus memperjuangkan konsep NKRI bersyariah?


Habib Rizieq Shihab, salah satu tokoh di balik konsep NKRI bersyariah. Atas ambisinya, Habib Rizieq Shihab menuliskan sebuah buku yang berjudul Wawasan Kebangsaan, Menuju NKRI Bersyariah. Dalam tulisan Habib Rizieq Shihab, ia menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak sejalan dengan prinsip syariah sehingga penyebutannya perlu diganti dengan kata syuro. Menurutnya, Pancasila lahir dari nilai-nilai yang islami sehingga perlu perubahan menjadi NKRI bersyariah. Ia juga menambahkan bahwa perubahan tersebut merupakan strategi perjuangan umat islam di Indonesia.


Penamaan Pancasila dapat memicu berbagai tafsiran yang berbeda sementara NKRI bersyariah hanya merujuk pada kitab agama. Olehnya itu, sekali lagi Habib Rizieq Shihab mengatakan perlunya NKRI bersyariah. Pernyataan tersebut mengundang respon dari berbagai tokoh, salah satunya Denny JA, seorang konsultan politik sekaligus tokoh sosial media.


Denny JA dalam esainya yang berjudul NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi mengemukakan dua poin penting.
1. Habib Rizieq Shihab perlu mendetailkan kembali proposalnya dalam dua tahap. Pertama, perlunya mengoperasionalkan apa yang dimaksud NKRI bersyariah. Sangat perlu diturunkan dan diterjemahkan nilai bersyariah tersebut dalam indeks yang terukur. Kedua, setelah menjadi indeks terukur dilakukan pengujian berdasarkan data.
2. Penting mana, label atau substansi? Dalam tulisan Denny JA menilai bahwa Pancasila sudah menerapkan nilai-nilai yang islami sehingga tidak perlu ada lagi perubahan (label) NKRI bersyariah. Menurutnya, Pancasila sudah menjadi fondasi bangsa bahkan lebih ekstra memberikan perhatian terhadap agama.


Saya setuju dengan kedua poin tersebut. Habib Rizieq Shihab memang perlu menjabarkan secara rinci apa maksud NKRI bersyariah. Dari penjabaran tersebut akan ditemukan variabel mana saja yang dimaksudkan dalam NKRI bersyariah. Kemudian, variabel-variabel tersebut diuji dengan menggunakan data secara global, bukan hanya data Indonesia saja. Selanjutnya, hasil dari pengujian itu diturunkan kembali secara detail berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam al-qur’an.


Pandangan saya pribadi, NKRI bersyariah adalah NKRI yang menerapkan dan menegakkan syariat islam termasuk di dalamnya sistem pemerintahan, kehidupan sosial ekonomi, pendidikan hingga hukum peradilan. Menegakkan syariat islam seperti halnya dalam kehidupan kenegaraan merupakan seruan sang pemilik semesta. Penerapannya bukan hanya di Indonesia saja tapi seluruh negara di dunia. Apa yang diserukan oleh Habib Rizieq yaitu NKRI bersyariah tidak jauh beda (penerapannya) dengan visi sistem pemerintahan yang diperjuangkan saat ini yaitu Pancasila. Olehnya itu, perlu kiranya Habib Rizieq menurunkan konsep NKRI bersyariah dalam indeks terukur.
NKRI Bersyariah dalam Balutan Pancasila

Seruan NKRI bersyariah yg seringkali disorakkan oleh Habib Rizieq seakan membawa kita pada pandangan bahwa negara saat ini tidak memberikan ruang terhadap penerapan konten yang berdasarkan syariah. Namun, sebenarnya hal tersebut tidak demikian. Pancasila adalah sistem yang sekuler namun tetap memberi ruang terhadap penerapan konten yang berbau syariah atau agama bahkan memiliki lembaga seperti kementerian agama.


Pancasila sebagai dasar negara telah memberi ruang secara umum (kebebasan) kepada siapa saja untuk memeluk agama apapun. Ingat, Pancasila mengajarkan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang dituangkan dalam undang-undang. Undang-undang tersebut juga mengatur berbagai prinsip syariah seperti aturan mengenai perbankan syariah, perkawinan, zakat dan sebagainya.


NKRI bersyariah sejatinya telah diterapkan di dalam Pancasila. Bahkan saat perumusan Pancasila terdapat tokoh muslim seperti Wahid Hasyim dan Mohammad Hatta yang notabenenya paham soal agama. Lantas, apa yang dikehendaki atas seruan NKRI bersyariah? Saya pikir, konsep NKRI bersyariah hanyalah label semata yang penerapannya sudah diimplementasikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila adalah jalan tengah yang menyelaraskan berbagai sistem termasuk konten yang berbau syariah atau agama.


Pancasila sudah menjadi fondasi bangsa yang diterima secara universal. Pancasila merupakan gambaran nilai-nilai yang islami. Dengan Pancasila pula, kita dapat mencapai ruang publik yang manusiawi. Sekali Pancasila tetaplah Pancasila.

Komentar